Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi

Sesuai dengan penundaan yang disampaikan hakim Selasa (22/10/2019) ini, maka direncanakan sidang praperadilan yang diajukan eks Menpora Imam Nahrawi

Editor: Fajar Anjungroso
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Sedangkan, imbuh Febri, terkait dengan penyelidikan yang prosesnya hanya 4 hari, tampaknya, menurut Febri, Imam salah memahami makna LKTPK seolah-olah itu adalah surat perintah penyelidikan.

"KPK telah melakukan penyelidikan sejak 25 Juni 2019, dan selama penyelidikan itu sudah dilakukan pemanggilan 3 kali terhadap IMR, namun yang bersangkutan tidak datang karena berbagai alasan," ujar dia.

Sehingga, Febri menggarisbawahi, begitu KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti, sesuai Pasal 44 UU KPK, maka dapat dilakukan penyidikan.

"Jika frasa bukti permulaan yang cukup tersebut dihubungkan dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mengatur definisi tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, maka sejak proses penyidikan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sekaligus dapat ditetapkan tersangka," dia menjelaskan.

Kendati demikian, kata Febri, ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut.

Sedangkan terkait penahanan yang dihubungkan dengan 'penyerahan mandat', KPK telah menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan Keputusan Presiden sampai dengan 21 Desember 2019 ini. Dan sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden Jokowi tentang pemberhentian pimpinan KPK.

"Proses penyidikan perkara ini terus berlanjut, dan secara paralel sudah ditugaskan tim dari biro hukum KPK untuk menghadapi praperadilan ini. Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved