KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi
Sesuai dengan penundaan yang disampaikan hakim Selasa (22/10/2019) ini, maka direncanakan sidang praperadilan yang diajukan eks Menpora Imam Nahrawi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan penundaan yang disampaikan hakim Selasa (22/10/2019) ini, maka direncanakan sidang praperadilan yang diajukan eks Menpora Imam Nahrawi (IMR) akan dilakukan pada Senin, November 2019.
Saat ini, dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat. Bahkan penetapan IMR sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Febri kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Sekadar info, ada beberapa poin yang diajukan Imam Nahrawi untuk melawan KPK.
Pertama, Imam menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak melalui proses penyidikan dan dia mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Kedua, proses penyelidikan KPK sangat pendek, yaitu hanya 4 hari yang dihitung dari tanggal LKTPK 22 Agustus 2019 dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 28 Agustus 2019 dan penerbitan SPDP dilakukan 1 hari kemudian, yaitu 29 Agustus 2019.
Ketiga, menurut Tersangka Imam, proses penyidikan tersebut sangat cepat dan dia merasa tidak pernah diperiksa.
Keempat, Imam juga menyebut prestasi yang dicapai saat penyelenggaraan Asian Games, Asian Para Games, dan Olimpiade Internasional Rio De Janeiro di Brazil tahun 2016 dengan segala medali yang didapatkan.
Baca: Pemohon Lakukan Perbaikan Uji Materi UU KPK
Keempat, menurut Imam, penetapan tersangka tidak jelas karena tuduhan suap yang diberikan KPK melebihi jumlah kekayaan yang ia laporkan di LHKPN.
Kelima, Imam juga mengakui tidak bisa memenuhi tiga kali panggilan dalam penyelidikan KPK, yaitu 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
Keenam, penahanan yang dilakukan KPK tidak sah karena pimpinan KPK telah 'menyerahkan mandat' pada Presiden Joko Widodo.
Kata Febri, sebagian besar alasan yang diajukan oleh Imam sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru.
"Seperti alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, sehingga pemeriksaan yang bersangkutan sebagai calon tersangka semestinya dilakukan di penyidikan," katanya.
Febri juga menyebut alasan semacam itu sudah sering ditolak hakim. Karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti. Sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka.