Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

KPK Berharap Kasus Novel Baswedan Tetap Tuntas Meskipun Tito Karnavian Tak Lagi Menjabat Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian digadang-gadang akan menjadi menteri dalam Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Polisi Tito Karnavian digadang-gadang akan menjadi menteri dalam Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Penunjukan Tito menjadi menteri oleh Presiden Jokowi mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK berharap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bisa dituntaskan Polri meskipun Tito tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

"Terkait dengan upaya untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan saya kira presiden sudah menyampaikan dan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu (kepada Kapolri) dan nanti kita tunggu saja mungkin akhir bulan ini ya (tenggat waktunya)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca: Baim Wong Bingung Kasih Kado Ultah Pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina

"Nanti kita tunggu hasilnya apa instruksi yang diberikan presiden," tambahnya.

Sebagai informasi, pada 18 Juli 2019, Presiden Jokowi menginstruksikan Polri untuk bisa mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Jokowi memberi waktu selama tiga bulan untuk mengungkap kasus itu, setelah Satgas Novel bentukan Kapolri tak membuahkan hasil.

Polri kemudian membentuk tim teknis yang berjumlah 120 orang, diketuai oleh Brigjen Pol Nico Afinta, yang saat ini menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz menjadi penanggung jawab tim ini.

Baca: Phil Jones Ngoceh Terus di Bangku Cadangan Langsung Ditegur Ed Woodward

Tepat jatuh tempo tiga bulan sejak dimulai tanggal keluarnya instruksi Jokowi, yakni Jumat 18 Oktober 2019.
Artinya, terhitung kemarin, sudah tiga bulan berlalu bagi tim teknis kasus novel bekerja dan seharusnya polisi bisa mengungkap pelaku penyiraman.

Namun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga membeberkan hasil investigasinya.

Apalagi, mengungkap dalang pelaku penyiraman tersebut.

Sementara pengungkapan kasus selama tiga bulan diinterpretasikan berbeda oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, tenggat waktu tim teknis bekerja hingga 31 Oktober 2019.

Baca: Jokowi Tunjuk Jubir dan Tujuh Orang untuk Bantu Proses Pembentukan Kabinet

Sebab, mereka harus mempelajari sekira 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi tim pencari fakta.
Laporan itu menjadi dasar melakukan penyelidikan mendalam.

Tanggal 31 Oktober tersebut dihitung dari tim teknis yang baru bekerja mulai 3 Agustus 2019 sesuai surat perintah dari Kepala Bareskrim Polri Irjen Idham Aziz. Bukan mengikuti waktu intruksi Jokowi yang dikeluarkan pada 18 Juli.

Iqbal mengklaim, selama lebih dari dua bulan bekerja, sudah ada hasil yang terlihat dari tim teknis.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan hasil investigasi bisa diungkap.

Tito mundur dari jabatan Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mundur dari jabatannya. Surat pengunduran Tito sebagai orang nomor satu di Kepolisian telah diterima oleh DPR pada Selasa, (22/10/2019).

Tidak hanya surat pengunduran diri, pada hari yang sama DPR juga menerima surat pemberhentian Tito sebagai Kapolri, dari Presiden.

"Tadi siang baru saja kami Ketua DPR dan pimpinan dewan menerima pertama surat DPR terkait pemberhentian Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota Kapolri," kata Puan usai paripurna.

Baca: 7 Kuliner Khas Penang yang Harus Dicoba, Ada Penang Asam Laksa dengan CItarasa Khas

Baca: Klasemen Timnas Indonesia di Piala AFF Futsal 2019, Ditahan oleh Vietnam

Baca: Partai Liberal Justin Trudeau Menang Pemilu di Kanada

Dalam surat tersebut, Tito diberhentikan karena akan mengemban tugas lain di pemerintahan. Tito yang pada Senin kemarin dipanggil ke Istana, diberhentikan karena seorang Kapolri atau menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Dalam surat pemberhentian itu, presiden juga menuliskan pengganti Tito Karnavian. Kapolri nantinya akan dijabat sementara oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

"Sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri," katanya.

Puan mengatakan telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebelum rapat Paripurna. Dalam pertemuan itu, Tito mengaku diminta Jokowi bertugas di tempat lain.

"Tadi saya menerima Kapolri dan beliau menyampaikan diberikan amanah baru di pemerintahan namun apa kita lihat saja besok, kan besok pelantikan," pungkasnya.

Plt Kapolri

Presiden Joko Widodo menunjuk Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Ari akan menjabat sebagai Kapolri sampai Presiden Jokowi dan DPR menentukan sosok pengganti Tito.

"Presiden sudah menyampaikan yang akan menjadi pelaksana tugas adalah Wakapolri Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri," ujar Ketua DPR Puan Maharani seusai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR menyetujui surat permintaan yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Tito Karnavian dari Kapolri.

Baca: Datang Berdua ke Istana Negara, Ternyata Begini Kedekatan Edhy Prabowo dan Prabowo Subianto

Baca: Soal Selisih Anggaran Gatot Dewa Broto Minta Selesai Dibahas Mingu Ini

Baca: VIDEO - Gol Berkelas Cristiano Ronaldo di Istanbul

Tanpa interupsi, sebanyak 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito.

Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

Namun Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.

"Karena tidak boleh jabatan rangkap dan supaya maksimal menjalankan tugasnya, kemudian beliau menyampaikan surat terkait penugasan lain kepada Kapolri," tutur dia.

"Dan tentu saja surat pengunduran diri dari Kapolri yang menyatakan beliau meminta mengundurkan diri sebagai anggota Polri dan sebagai Kapolri," kata Puan.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Presiden Jokowi Tunjuk Komjen Ari Dono sebagai Plt Kapolri 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved