Rabu, 1 Oktober 2025

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Kisah Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Banting Setir Jadi Penjual Nasi Uduk

Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2‎018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wahid Husen saat memeluk keluarganya usai vonis hakim 8 tahun pada 8 April 2019. Tribun Jabar/Mega Nugraha 

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan sejumlah wartawan.

"No comment dulu, saya pusing, saya pusing," ujar Wahid Husen.

Di luar ruang sidang VI, tampak keluarga Wahid Husen langsung menyambut dan memeluk ASN Kemenkum HAM itu.

"Ada yang puas dengan keputusan ini," ujar Wahid Husen pada keluarganya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid Husen atas vonis 8 tahun.

"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga ‎Wahid Husen.

Tampak Wahid memeluk satu per satu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak dan orang tuanya itu.

Baca: Sering Bikin Onar hingga Ancam Warga Setempat, Bule Belanda Diminta Tinggalkan Desa Petandakan

Penasihat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.

"Semua itu kan sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin kan memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid Husen. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasihat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.

Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.

"Majelis hakim menyadari sebagai makhluk lemah di hadapan Allah, tidaklah mudah memberikan putusan seadil-adilnya, baik adil menurut hukum, terdakwa, penasihat hukum, adil menurut jaksa maupun adil menurut masyarakat.‎ Hanya Allah lah yang bisa berbuat adil," ujar Daryanto. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Curhatan Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Kini Jualan Nasi Uduk, Rekening Masih Diblokir 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved