OTT KPK di Lapas Sukamiskin
Kisah Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Banting Setir Jadi Penjual Nasi Uduk
Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dian A (49), istri mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, menceritakan bagaimana dirinya berjuang untuk membiayai kehidupan diri dan keluarganya setelah sang suami dihukum akibat kasus gratifikasi.
Wahid Husen divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019) karena terbukti penerimaan hadiah dari warga binaan.
Dalam putusan pengadilan, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.
"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi. Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).
Baca: Harga HP Samsung di Bulan Oktober 2019, Mulai dari Galaxy A10s hingga Galaxy S10 Lengkap di Sini!
Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.
Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.
Kewenangan pemblokiran itu diatur di Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca: Mayat Wanita Tanpa Identitasi Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane Pintu Air 10 Tangerang
Sebagian pasal di undang-undang itu diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.

Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung.
Dian pun banting setir jualan nasi uduk.
Baca: Hasil Liga Inggris: Jurgen Klopp Masih Belum Bisa Kalahkan Ole Gunnar Solskjaer
Saat mengisahkan dirinya jualan nasi uduk, kedua mata Dian berkaca-kaca.
"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit. Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian.
Dian mengisahkan, saat tertatih-tatih karena rekening diblokir, ia memutuskan untuk mencairkan asuransi anak-anaknya yang sudah dibayar sejak 2004.
Sialnya, setelah cair, uang itu justru masuk ke rekening ATM yang masih di blokir.
Baca: Kisah kematian remaja Jepang di AS: Dia mengetuk pintu yang salah di hari Halloween
"Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.
Anak laki-lakinya yang duduk di bangku SMA namun meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku untuk membantu ekonomi keluarga, ia menjadi seorang barista, berjualan kopi.
"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu.
Dian heran, kenapa rekeningnya masih diblokir padahal hakim sudah mengetuk palu.
Ia dan suaminya sudah melayangkan surat ke KPK untuk membuka blokir.
"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.
Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.
"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.
Sejak divonis 8 tahun, keluarga itu sudah menata lagi hidupnya.
Namun, mereka kembali dikagetkan karena KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.
"Kami syok, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," ujar Dian.
Tangis Keluarga pecah
Keluarga terdakwa kasus penerimaan hadiah dari warga binaan Lapas, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen hujan air mata usai majelis hakim membacakan vonis untuk Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
Pantauan Tribun, terlihat sejumlah keluarga Wahid yang semuanya perempuan berkerudung, mengusap air mata.
Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan sejumlah wartawan.
"No comment dulu, saya pusing, saya pusing," ujar Wahid Husen.
Di luar ruang sidang VI, tampak keluarga Wahid Husen langsung menyambut dan memeluk ASN Kemenkum HAM itu.
"Ada yang puas dengan keputusan ini," ujar Wahid Husen pada keluarganya.

Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid Husen atas vonis 8 tahun.
"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga Wahid Husen.
Tampak Wahid memeluk satu per satu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak dan orang tuanya itu.
Baca: Sering Bikin Onar hingga Ancam Warga Setempat, Bule Belanda Diminta Tinggalkan Desa Petandakan
Penasihat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.
"Semua itu kan sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin kan memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid Husen. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasihat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.
Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.
"Majelis hakim menyadari sebagai makhluk lemah di hadapan Allah, tidaklah mudah memberikan putusan seadil-adilnya, baik adil menurut hukum, terdakwa, penasihat hukum, adil menurut jaksa maupun adil menurut masyarakat. Hanya Allah lah yang bisa berbuat adil," ujar Daryanto.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Curhatan Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Kini Jualan Nasi Uduk, Rekening Masih Diblokir