Menkopolhukam Wiranto Diserang
Lagi, Istri Anggota TNI di Wonosobo Bikin Postingan Negatif di Facebook, Dandim Minta Maaf
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menjelaskan WW memposting bernada negatif di dinding Facebooknya.
Letkol (Czi) Wiwid mengaku saat ini pihaknya tengah fokus pada WW agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pihaknya menjelaskan bahwa Kodim adalah institusi yang disiplin dan akan patuh terhadap hukum. Maka selama proses berlangsung, pihaknya akan tetap mengikuti.
"Sudah ada contoh seperti ini. Jangan sampai ada lagi yang menjadi korban karena ulahnya sendiri," kata Letkol (Czi) Wiwid.
Sementara itu, Kanit 1 Polres Wonosobo, Iptu Samsudin membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Kodim mengenai apa yang telah dilakukan oleh WW.
Kasus terkait dengan dugaan ujaran kebencian terkait kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam dari WW di akun FB-nya.
“Dia diancam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 a UU No. 19 Tahun 2016 pengganti UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun atau denda 1 milyard.” kata Samsudin setelah terima aduan.
WW masih dalam penyelidikan Kanit 1 Polres Wonosobo jadi status belum menjadi tersangka.
Sementara Kopda BD masih di BAP belum proses sidang jadi belum diberikan hukuman berupa tahanan atau lainnya.
Tiga Istri TNI Sebelumnya
Gara-gara istri nyinyir dan bermuatan negatif dalam postingan di media sosial, tuga suami mereka yang merupakan personel TNI dicopot dari keanggotannya, yakni dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU.
Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Hendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.
IPDN, istri perwira menengah TNI AD, diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Bukan hanya Dandim Kendari saja yang dicopot dari jabatannya akibat komentar negatif istri di media sosial, seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua juga mengalami hal serupa.
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."