Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

Ini yang Mungkin Akan Terjadi Jika Susi Pudjiastuti Tak Lagi Menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan

Jika Susi Pudjiastuti Tak Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Lagi, Apakah Kegiatan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan akan Terus Berlanjut? Ini Katanya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah

Ditemui di kesempatan yang berbeda, Menteri Susi pun ditanyai apakah kegiatan penenggelaman kapal ilegal pencuri ikan akan terus dilakukan jika dirinya tak lagi menjabat sebagai menteri KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti diwawancarai awak media usai menyaksikan proses penenggelaman kapal ilegal fishing di perairan Pulau Datuk,Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menenggelamkan 42 kapal ilegal fishing di sejumlah perairan Indonesia, 21 nya dimusnahkan di perairan Kalbar. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti diwawancarai awak media setelah menyaksikan proses penenggelaman kapal ilegal fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menenggelamkan 42 kapal ilegal fishing di sejumlah perairan Indonesia, 21 nya dimusnahkan di perairan Kalbar. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Dalam beberapa kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Menteri Susi selalu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang terakhir kalinya.

Dilansir Kompas.com, ia menyebutkan penenggelaman 40 kapal selama dua hari di Pontianak dan Natuna adalah kegiatan penenggelaman penutup selama dirinya menjabat sebagai menteri KKP.

"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).

Menteri Susi mengatakan, selama menjabat sebagai menteri KKP, ia sudah menenggelamkan 556 kapal asing pencuri ikan.

Mayoritas berasal dari Vietnam.

Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan.

Namun para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.

Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal.

Ia pun berharap, kasasinya ditolak.

Sebab, jika kasasi diterima, maka kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi dan kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.

Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam.

Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.

Aturan pemusnahan kapal memang sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.

Maka, siapapun yang akan menjadi menteri KKP selanjutnya, maka seharusnya peraturan itu tetap berjalan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Wisnu Nugroho, Farid Assifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved