Minggu, 5 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

Ini yang Mungkin Akan Terjadi Jika Susi Pudjiastuti Tak Lagi Menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan

Jika Susi Pudjiastuti Tak Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Lagi, Apakah Kegiatan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan akan Terus Berlanjut? Ini Katanya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah

Jika Susi Pudjiastuti Tak Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Lagi, Apakah Kegiatan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan akan Terus Berlanjut? Ini Katanya.

TRIBUNNEWS.COM - Masa jabatan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan akan berakhir pada 20 Oktober 2019, seiring berakhirnya pula masa kerja Jokowi-JK dan Kabinet Kerja I periode 2014-2019.

Untuk sususan kabinet periode 2019-2014, presiden terpilih Joko Widodo masih belum mengumumkannya ke publik meski sudah ada beberapa prediksi dari para pengamat politik.

Disebut oleh para pengamat politik, Susi Pudjiastuti menjadi satu di antara para menteri-menteri yang diprediksi akan dipertahankan Jokowi.

Namun itu hanyalah prediksi yang bisa saja meleset.

Menteri Susi Pudjiastuti pun telah berpamitan pada masyarakat Indonesia di akhir masa jabatannya.

Baca: BERITA POPULER: 3 Anak Presiden Diprediksi Masuk Kabinet Jokowi-Maruf

Pada 17 September 2019 saat rapat Koordinasi Nasional Satgas 115 di Jakarta, Menteri Susi pamit sekaligus meminta maaf.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara, Sabtu (17/8/2019).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara, Sabtu (17/8/2019). (Instagram/susipudjiastuti115)

"Dalam waktu 6 minggu jabatan akan berakhir, terima kasih atas seluruh dukungan, baik kawan luar negeri (duta besar) New Zealand, Kolombia, Amerika, Eropa, kawan TNI AL, Bakamla, Kejaksaan, Polair, dan kawan-kawan KKP, perjalanan yang tidak mudah dan saya pikir luar biasa. So many things, so many good things, so many bad things," ucap Susi 17 September lalu.

"Bila ada kesalahan yang tidak sengaja, kadang-kadang saya cukup keras kepala, saya mohon maaf."

Menteri Susi pun berpesan agar satgas 115 terus menjaga kedaulatan laut dan terus memberantas illegal fishing seperti yang selama ini ia perjuangkan.

Baca: Prediksi 7 Menteri akan Dipertahankan Jokowi dan 5 Menteri yang Tidak Dipakai Lagi

"Saya berharap Satgas ini akan terus ada di periode pemerintahan selanjutnya. Karena saya tahu Satgas sangat penting menjaga koordinasi dan aksinya dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia," ucap Menteri Susi Pudjiastuti dikutip dari Kompas.com Selasa, 17 September 2019.

Lantas apa yang mungkin akan terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan jika ditinggal Susi dan apa kegiatan Susi jika tak jadi menteri lagi?

Setelah memberi kuliah umum di New York University, Senin (23/9/2019), Susi mengungkapkan bahwa dirinya pun penasaran apa yang akan terjadi setelah 20 Oktober.

"Menarik untuk melihat apa yang akan terjadi setelah 20 0ktober 2019," ucapnya dilansir Kompas.com.

Kepada mahasiswa lain yang bertanya apa rencananya setelah 20 Oktober 2019, Menteri Susi mengatakan akan mengambil jeda.

"Saya akan berlibur. Enam bulan akan holiday," ujar Susi sambil tertawa lebar.

Baca: Deretan Gaya Susi Pudjiastuti Usai Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Minum Kopi hingga Panjat Tebing

Ditemui di kesempatan yang berbeda, Menteri Susi pun ditanyai apakah kegiatan penenggelaman kapal ilegal pencuri ikan akan terus dilakukan jika dirinya tak lagi menjabat sebagai menteri KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti diwawancarai awak media usai menyaksikan proses penenggelaman kapal ilegal fishing di perairan Pulau Datuk,Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menenggelamkan 42 kapal ilegal fishing di sejumlah perairan Indonesia, 21 nya dimusnahkan di perairan Kalbar. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti diwawancarai awak media setelah menyaksikan proses penenggelaman kapal ilegal fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menenggelamkan 42 kapal ilegal fishing di sejumlah perairan Indonesia, 21 nya dimusnahkan di perairan Kalbar. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Dalam beberapa kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Menteri Susi selalu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang terakhir kalinya.

Dilansir Kompas.com, ia menyebutkan penenggelaman 40 kapal selama dua hari di Pontianak dan Natuna adalah kegiatan penenggelaman penutup selama dirinya menjabat sebagai menteri KKP.

"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).

Menteri Susi mengatakan, selama menjabat sebagai menteri KKP, ia sudah menenggelamkan 556 kapal asing pencuri ikan.

Mayoritas berasal dari Vietnam.

Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan.

Namun para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.

Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal.

Ia pun berharap, kasasinya ditolak.

Sebab, jika kasasi diterima, maka kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi dan kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.

Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam.

Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.

Aturan pemusnahan kapal memang sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.

Maka, siapapun yang akan menjadi menteri KKP selanjutnya, maka seharusnya peraturan itu tetap berjalan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Wisnu Nugroho, Farid Assifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved