Jumat, 3 Oktober 2025

Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Pertimbangkan Perpanjang Cekal GM Hyundai Engineering

Keduanya diketahui dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memperpanjang masa cegah General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber kabupaten Cirebon bepergian ke luar negeri.

Keduanya diketahui dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. 

"Nanti akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan penanganan perkara," ujar Juru  Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019). 

KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Herry Jung dan Rita Susana bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 26 April 2019 atau saat proses hukum terkait perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya masih berjalan.

Dengan demikian, masa cegah keduanya berlaku hingga 26 Oktober 2019.

Baca: Cuci Uang Rp 51 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Beli Tanah dan 7 Mobil

Sementara saat ini, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari  dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Febri mengatakan, seseorang dapat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. 

"Secara normatif, terbuka kemungkinan diperpanjang enam bulan lagi," kata Febri.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved