Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Pertimbangkan Perpanjang Cekal GM Hyundai Engineering
Keduanya diketahui dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memperpanjang masa cegah General Manager Hyundai Engineering Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber kabupaten Cirebon bepergian ke luar negeri.
Keduanya diketahui dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Nanti akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan penanganan perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Herry Jung dan Rita Susana bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 26 April 2019 atau saat proses hukum terkait perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya masih berjalan.
Dengan demikian, masa cegah keduanya berlaku hingga 26 Oktober 2019.
Baca: Cuci Uang Rp 51 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Beli Tanah dan 7 Mobil
Sementara saat ini, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Febri mengatakan, seseorang dapat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan.
"Secara normatif, terbuka kemungkinan diperpanjang enam bulan lagi," kata Febri.