Polemik Perppu KPK, Surya Paloh Minta Tunggu Hasil Uji Materi MK hingga ICW Sebut Perppu Lebih Utama
Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) KPK masih menjadi pembahasan publik.
"Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar dia.
Baca: Ogah Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, ICW Usul Penghargaan BHACA Jokowi Dicabut
Baca: ICW Pertanyakan Sikap Jokowi yang Pertahankan UU KPK, tapi Minta RUU Lain Ditunda
Respon ICW
Sikap Presiden dalam menangani polemik Perppu ini ditanggapi oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
DIlansir Kompas.com, ICW mengungkapkan, Presiden tak boleh di bawah tekanan partai politik pendukung dalam mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga berhak mengeluarkan Perppu meski ditolak partai.
"Presiden itu di atas partai. Jangan sampai partai itu seolah-olah presiden itu di bawah ketiak partai untuk memutuskan hal-hal yang seperti ini," kata Donal dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Rabu (2/10/2019).
Lebih lanjut, Donny mengatakan, Perppu KPK harus dijadikan pilihan utama dibandin judical review.
Sebab menurutnya, prosess judical review akan memakan waktu yang lama dan dapat berimplikasi pada aktivitas KPK ketika UU KPK hasil revisi tidak berlaku.
"Kita mendorong hari ini wacana Presiden bisa melakukan tindakan korektif melalui perppu tanpa kemudian meminta masyarakat memperbaikinya lewat jalur judicial review sebagai the last effort, upaya terakhir," kata Donal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menemui beberapa tokoh untuk berkonsultasi terkait penerbitan Perppu.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu."
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

(Tribunnews.com/Tio/Kompas.com/Arditho/Haryanti)