Kamis, 2 Oktober 2025

Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada

PKPU yang memuat larangan pejudi, pemabuk, hingga pezina maju dalam Pilkada 2020 sejalan dengan Undang-undang Pilkada.

Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono dan I Made Leo Wiratma. 

Komisioner KPU Evi Novida mengatakan uji publik ini menjadi hal penting dalam penyusunan PKPU.

Evi menjelaskan, nantinya hasil dari uji publik ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

"Ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam rancangan dan penyusunan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak," kata Evi saat membuka uji publik PKPU.

Baca: Sodik Tegaskan Unjukrasa Depan MK Tidak Terkait BPN

"Hal ini tentu selanjutnya jadi rancangan KPU, yang akan disampaikan dalam RDP dengan DPR dan pemerintah," tambahnya.

Dalam acara, turut hadir Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Viryan Aziz, dan Ilham Saputra.

Selain itu, hadir Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo.

Rancangan PKPU ini juga diikuti oleh masing-masing perwakilan peserta pemilu, serta beberapa perwakilan LSM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved