Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemabuk, Penjudi, dan Pezina Teramcam Tidak Bisa Maju dalam Pilkada 2020, Ini Alasannya

KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya

Editor: Sugiyarto
Rina Ayu/Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai bertemu wakil presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). 

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda.

Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/02/kpu-wacanakan-melarang-pemabuk-pejudi-dan-pezina-maju-di-pilkada-2020-ini-alasannya?page=2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved