Suap Pejabat Pajak
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE)
Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga.
Akhirnya disepakati Komitmen fee sejumlah Rp 800 juta.
Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat.
"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar," kata Saut.
Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai USD57.500 pada Tersangka Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada dan Tim Pemeriksa Jumari, dan M. Naif Fahmi selaku anggota timnya.
Masing-masing mendapatkan duit sekitar USD13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD14.400.
Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
Diketahui PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, sebagai penerima, KPK menjerat Komisaris PT WAE Darwin Maspolim.
Sementara itu, sebagai pihak penerima setidaknya ada empat orang yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Baca: Kabur ke Pesantren di Banten Setelah Membunuh dan Memutilasi Pacarnya, Prada DP Merasa Dibuntuti
Baca: Kemenpora Tegaskan Seluruh Anggota Paskibraka Putri Pakai Rok
Baca: Gandeng Kaka Slank Hingga Tora Sudiro, Menteri Susi Ajak Masyarakat Bersihkan Laut
Mereka adalah Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Serta Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.