Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2019

Tersedia 197.111 Formasi dalam Seleksi CPNS 2019, Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Ikut, Ini Penjelasannya

Tersedia 197.111 formasi dalam seleksi CPNS 2019. Tahun ini, pelamar usia 40 tahun bisa ikut lho, ini penjelasannya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Tersedia 197.111 formasi dalam seleksi CPNS 2019. Tahun ini, pelamar usia 40 tahun bisa ikut lho, ini penjelasannya! 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini pemerintah kembali akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setidaknya tersedia 197.111 formasi dalam seleksi CPNS 2019.

Pelamar usia 40 tahun juga bisa ikut seleksi lho!

Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka kesempatan kembali bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi ASN.

Saat ini, pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB telah mengalokasikan jumlah formasi dalam CPNS 2019.

Bila di tahun sebelumnya pemerintah membuka rekrutmen untuk CPNS dan PPPK, tahun 2019 ini rekrutmen hanya akan difokuskan pada penerimaan CPNS.

Baca: Masalah CPNS 2019 Ini Jangan Terulang saat Daftar CPNS 2019 Setelah Pelantikan Presiden Nanti

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, keputusan ini berkaitan dengan minimnya anggaran yang dimiliki oleh daerah,

"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Ridwan, Senin (30/9/2019) siang dikutip dari Kompas.com.

Soal formasi, pemerintah telah mengalokasikan setidaknya 197.111 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 serta instansi daerah sebanyak 159.257.

"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," tambah Ridwan.

Untuk waktunya, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah pemerintahan baru terbentuk atau seusai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

"Pengumuman resmi menunggu pemerintahan baru terbentuk. Sekitar minggu IV Oktober," katanya.

Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar CPNS termasuk usia.

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

Bila tahun-tahun sebelumnya, syarat maksimal usia pelamar adalah 35 tahun, maka berbeda dengan tahun ini.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar hingga usia 40 tahun untuk sejumlah jabatan.

Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 3 Juli 2019.

Jabatan yang dimaksud yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Baca: Rekruitmen CPNS 2019 Dibuka 197.111 Formasi, Lengkap dengan Jadwal, Alur dan Syarat untuk Usia 35-40

Keputusan tersebut juga ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan yang dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Mengutip dari laman menpan.go.id, keenam jabatan tersebut harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3).

Pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis ditujukan untuk jabatan dokter dan dokter gigi.

Sementara untuk pendidikan dokto (S3) ditujukan untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa.

Sementara itu, bagi pelamar dengan usia maksimal 35 tahun pada enam jabatan tersebut tidak harus bependidikan dokter/dokter gigi spesialias atau doktor (S3).

Khusus untuk dosen, sesuai dengan UU tentang Guru dan Dosen dengan pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Sementara itu, mengutip dari siaran pers BKN dengan Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, Keppres Nomor 17 Tahun 2019 juga dilakukan untuk menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab sejumlah respons keluhan masyarakat.

Selain itu, dalam dua tahun terakhir penerimaan CPNS, pelamar pada formasi dokter spesialis dengan batas usia 35 tahun terbilang sulit.

Untuk kualifikasi pendidikan S3 jabatan dosen, peneliti, serta perekayasa, hal ini juga sebagai jawaban dan respons agar pegawai dengan jabartan tersebut dapat melakukan tugas pokok serta fungsi secara maksima tanpa adanya pertimbanga melanjutkan pendidikan.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved