Revisi UU KPK
Kewenangan Terbitkan SP3 Rawan Disalahgunakan untuk Lindungi Koruptor
Sejumlah pengamat hukum menilai, pemberian SP3 kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Saat ini 80% pegawai KPK bukan ASN, padahal undang-undang KPK yang baru menyebutkan berlaku sejak diundangkan. Ini jelas berpotensi mengganggu kinerja KPK," imbuhnya.
Ismail menilai pasal lainnya yang juga berpotensi melemahkan KPK adalah pemberian Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi tersangka yang kasusnya sudah berjalan selama 2 tahun. Padahal, menurutnya, tidak adanya kewenangan SP3 bagi KPK membuat lembaga tersebut dituntut punya alasan yang sangat kuat dalam menetapkan status tersangka.
Ismail menduga munculnya tuntutan dari sejumlah pihak agar KP3 diberi kewenangan menerbitkan SP3 merupakan modus untuk melindungi kroni-kroninya yang tersangkut perkara korupsi.