Kamis, 2 Oktober 2025

Dipicu Kekecewaan Atas Kondisi Bangsa Saat Ini, Pria Asal Pasuruan Retas Situs Kemendagri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menciduk terduga peretas situs milik Kementerian Dalam Negeri www.kemendagri.go.id

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menciduk terduga peretas situs milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) www.kemendagri.go.id.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan pelaku berinisial ABS (21) ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, setelah dilacak melalui jejak aksesnya.

"Kami mendapatkan temuan-temuan dari log access dimana salah satu atau diduga pelakunya adalah seseorang yang berdomisili di daerah Jawa Timur," ujar Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Pelaku yang merupakan lulusan SMK tersebut diketahui melakukan aksinya dengan mengubah tampilan situs atau defacing.

Baca: Wakil Ketua DPD Minta Pemerintah Pulihkan Ambon Setelah Diguncang Gempa

Menurut Asep, pelaku mengaku meretas situs Kemendagri untuk meluapkan kekecewaannya terhadap situasi negara saat ini.

"Memang ada beberapa situasi yang menurut yang bersangkutan berbeda pendapatnya, sehingga dia melampiaskan kekecewaannya dalam defacing tadi," kata dia.

Adapun pelaku dalam kesehariannya memang dikenal sebagai peretas atau hactivist dengan nama security007.

Baca: DPR: Kepolisian Harus Perbaiki Diri

Yang bersangkutan disebut sudah melakukan aksinya selama dua tahun terhadap kurang lebih 600 situs, baik di dalam maupun luar negeri.

Asep pun menyebut pihaknya masih mendalami situs-situs lain yang diduga diretas pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu identitas, dan sebuah modem wifi.

Baca: Alasan BEM Seluruh Indonesia Tolak Undangan Jokowi, Tak Ingin Terpecah Belah Seperti 2015 Silam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ancaman bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved