Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Pernyataan Jokowi soal Perppu UU KPK: Akan Segera Hitung
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya mempertimbangkan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya mempertimbangkan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.
Hal tersebut disampaikan Jokowi di hadapan media pada Kamis (26/9/2019), didampingi sejumlah tokoh, seperti Mahfud MD.
Diketahui, Jokowi telah menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta untuk membicarakan soal isu yang ramai diperdebatkan.
Seperti soal penolakan beberapa RUU oleh berbagai elemen masyarakat.
Jokowi mengaku, selama pertemuan berlangsung ia mendapat banyak masukan dari para tokoh yang disebutnya senior atau guru.
Baca: VIDEO Provokasi Anggota DPRD Sumbar Turunkan Jokowi Viral, Hidayat Ungkap Kronologis
Baca: Raih Gelar Master, IPK Kahiyang Ayu Nyaris Sempurna, Sosok Putri Presiden Jokowi di Mata Dosen
Termasuk tuntuan mahasiwa terhadap Jokowi untuk menerbitkan perppu terkait UU KPK yang telah disahkan.
Jokowi mengatakan akan segera mengkalkulasi perppu yang menjadi tuntuan mahasiswa.
"Banyak sekali masukan juga yang diberikan pada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu."
"Tentu saja ini kita akan segera hitung, segera kalkulasi. Dan nanti setelah kita putuskan, akan juga kita sampaikan pada senior dan guru-guru saya yang hadir hari ini," tutur Jokowi di hadapan awak media, Kamis.

Saat ditanya para wartawan, kapan tepatnya Jokowi akan mengumumkan perppu, ia mengungkapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Disisi lain, Mahfud MD juga menyampaikan beberapa opsi yang diberikan pada Jokowi mengenai UU KPK yang telah disahkan oleh DPR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, opsi pertama yang diberikan adalah legislative review.
Mahfud menjelaskan, legislative review adalah membahas UU KPK yang telah disahkan.
"Opsi yang pertama ada legislative review. Legislative review itu artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya. 'Kan biasa terjadi revisi undang-undang yang disahkan," jelas dia.
Opsi kedua yang diesebut Mahfud MD adalah judicial review.
Baca: Dua Kali Tolak Terbitkan Perppu, KPK Minta Jokowi Buka Ruang Dialog
Baca: Presiden Jokowi: Jangan Ragukan Komitmen Saya Jaga Demokrasi