Minggu, 5 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Pernyataan Jokowi soal Perppu UU KPK: Akan Segera Hitung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya mempertimbangkan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.

Editor: Daryono
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (dua kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya mempertimbangkan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.

Hal tersebut disampaikan Jokowi di hadapan media pada Kamis (26/9/2019), didampingi sejumlah tokoh, seperti Mahfud MD.

Diketahui, Jokowi telah menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta untuk membicarakan soal isu yang ramai diperdebatkan.

Seperti soal penolakan beberapa RUU oleh berbagai elemen masyarakat.

Jokowi mengaku, selama pertemuan berlangsung ia mendapat banyak masukan dari para tokoh yang disebutnya senior atau guru.

Baca: VIDEO Provokasi Anggota DPRD Sumbar Turunkan Jokowi Viral, Hidayat Ungkap Kronologis

Baca: Raih Gelar Master, IPK Kahiyang Ayu Nyaris Sempurna, Sosok Putri Presiden Jokowi di Mata Dosen

Termasuk tuntuan mahasiwa terhadap Jokowi untuk menerbitkan perppu terkait UU KPK yang telah disahkan.

Jokowi mengatakan akan segera mengkalkulasi perppu yang menjadi tuntuan mahasiswa.

"Banyak sekali masukan juga yang diberikan pada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu."

"Tentu saja ini kita akan segera hitung, segera kalkulasi. Dan nanti setelah kita putuskan, akan juga kita sampaikan pada senior dan guru-guru saya yang hadir hari ini," tutur Jokowi di hadapan awak media, Kamis.

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Saat ditanya para wartawan, kapan tepatnya Jokowi akan mengumumkan perppu, ia mengungkapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Disisi lain, Mahfud MD juga menyampaikan beberapa opsi yang diberikan pada Jokowi mengenai UU KPK yang telah disahkan oleh DPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, opsi pertama yang diberikan adalah legislative review.

Mahfud menjelaskan, legislative review adalah membahas UU KPK yang telah disahkan.

"Opsi yang pertama ada legislative review. Legislative review itu artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya. 'Kan biasa terjadi revisi undang-undang yang disahkan," jelas dia.

Opsi kedua yang diesebut Mahfud MD adalah judicial review.

Baca: Dua Kali Tolak Terbitkan Perppu, KPK Minta Jokowi Buka Ruang Dialog

Baca: Presiden Jokowi: Jangan Ragukan Komitmen Saya Jaga Demokrasi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved