Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Dua Kali Tolak Terbitkan Perppu, KPK Minta Jokowi Buka Ruang Dialog

Syarif kembali menyinggung soal belum adanya berkas UU KPK baru itu di tangan KPK saat ini.

Editor: Sanusi
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalbar menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Rabu (25/9/2019). Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pontianak ini menolak revisi UU KPK dan RKUHP. (TRIBUN PONTIANAK/Anesh Viduka) 

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi.

Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan perppu.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menegaskan, UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September.

Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," katanya.

"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," imbuh Yasonna.

Hal serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata Moeldoko.

Baca: Najwa Shihab Sampai Kewalahan Tengahi Fahri Hamzah vs Ketua Umum YLBHI yang Ngotot soal KPK

Baca: Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Bekasi, Tolak RKUHP dan UU KPK Hasil Revisi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved