Kamis, 2 Oktober 2025

Eksklusif Tribunnews

Banyak Ranjau di Deputi IV Kemenpora

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sangat menyayangkan kasus korupsi terjadi di tubuh kementeriannya.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Itu sebagai bentuk rasa cinta kami kepada KONI, tapi setelah itu tidak mau terlalu dekat dengan KONI karena, terus terang, yang pernah duduk di sini (Kemenpora, red) hubungannya terlalu dekat.

Ibaratnya di sini jadi kantor kedua KONI. Begitu saya di deputi IV, saya bilang "No way!".

Bahkan ketika jadi Sesmen saya tidak memberikan akses. Ini sebagai bagian alarm saya sudah jalan.

Tribun: Apa yang dimaksud dengan dana hibah itu? Kenapa hal itu bisa terjadi?

Gatot: Ini harus dibedakan terlebih dulu. Dana hibah yang kemarin ke KONI itu sebenarnya tidak boleh terjadi karena itu mengacu pada Perpres 95 Tahun 2017.

Baca: Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Polisi Jadi Tersangka

Perpres itu tentang peningkatan prestasi olahraga nasional.

Perpres itu muncul atas pertimbangan jelang SEA Games 2017 suasana begitu gaduh. Honor terlambat, try out bermasalah, kemudian peralatan bermasalah.

Presiden membayangkan...Saya coba mengonstruksikan pemikiran presiden.

Kalau begini caranya, mungkin nanti Asian Games bakal kerepotan.

Tiba-tiba muncul Perpres 95 itu, ditandatangani tanggal 19 Oktober, mulai berlaku 20 Oktober 2017.

Satlak Prima dihapus. Ada layer birokrasi yang dihilangkan.

Jadi, uang itu langsung ke cabor (cabang olahraga, red) dan itu diatur di Pasal 21.

Kemudian KONI tidak dapat uang. KONI disebut di Pasal 5, tapi di situ KONI disebut membantu menteri.

Tidak ada anak kalimat, anak pasal yang mengatakan ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan atau anggaran terhadap KONI akan diatur lebih lanjut.

Maka itu, bagi cabor nikmat banget, kan. Nah, kejadian hibah yang jadi OTT sebenarnya tidak boleh terjadi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved