Eksklusif Tribunnews
Banyak Ranjau di Deputi IV Kemenpora
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sangat menyayangkan kasus korupsi terjadi di tubuh kementeriannya.
Perpres 95 melarang dan itu terjadi di injury time bulan Desember.
Tribun: Ke depan, bantuan seperti apa yang akan dilakukan Kemenporan untuk membantu KONI?

Poinnya, tahun ini tidak ada seperti itu (dana hibah, red) karena itu pelanggaran.
Kedua adalah bukan berarti KONI tidak bisa dibantu pemerintah.
Kami ada anggaran untuk membantu KONI, tapi jangan menggunakan fasilitas dari Perpres 95.
Perpres itu murni uang cabor dan NPC.
Bisa menggunakan yang lain, namun yang jadi masalah ada peraturan menteri keuangan yang menyebut aturan tentang pemberian bantuan kepada KONI itu terlebih dulu dipastikan LPJ tahun sebelumnya, harus 100 persen clear.
KONI memang sudah menyelesaikan LPJ-nya, tapi belum 100 persen, terutama di 2017 dan 2018. Akibatnya, kami kena offside.
Baca: Mahasiswa: Salah Kami Apa Pak, Ditembaki?
Kalau 2019 ini kasih ke mereka tidak pakai Perpres 95, fasilitas Kemenpora saja.
Tribun: Apakah dari pihak KONI pernah berkomunikasi langsung terkait banyak pegawai mereka yang gajinya belum terbayar?
Gatot: Pak Marciano (Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, red) ingin mendapatkan uang yang disita KPK untuk dibayarkan ke pegawainya, tapi saya sampaikan itu tidak bisa karena anggaran yang sudah digunakan tahun lalu tidak bisa digunakan tahun berikutnya.
Begitu 31 Desember, di kantor manapun, dikunci, tinggal anggaran baru. Baru Pak Marciano mengerti.
Kemudian ada wacana juga ingin menggunakan anggaran LPDUK. Saya bilang tidak semudah itu karena sudah ada kamarnya masing-masing.

Karena harus ada izin menteri keuangan, keluar persetujuan. Uang memang ada di sana, tapi tidak bisa digunakan langsung.
Ketiga, KONI belum menyelesaikan LPJ secara sempurna. Sesuai peraturan menteri keuangan harus 100 persen, jadi tidak bisa juga (Kemenpora memberikan bantuan, red).