Sabtu, 4 Oktober 2025

Ekonom INDEF Tepis Anggapan KPK Hambat Investasi

Kinerja KPK selama ini dengan undang-undang yang ada malah meningkatkan indeks daya saing dalam investasi

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Bhima Yudhistira 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Bhima Yudhistira membantah anggapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghambat investasi.

Belakangan, Moeldoko memperjelas maksud ucapannya adalah soal undang-undang.

Menurut dia, Undang-Undang KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.

Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum.

Menurut Bhima, dilihat dari sisi ekonomi, pernyataan Moeldoko justru bertolak belakang dengan fakta.

"Pertanyaannya, investasi yang mana? Apa karena banyak konglomerat ditangkap karena menyuap pejabat?” kata Bhima dalam keterangan pers, Selasa (24/9/2019).

Baca: Laode M Syarif Sentil Pernyataan Moeldoko Soal KPK Hambat Investasi

"Saya kira pernyataan Pak Moeldoko pernyataan yang blunder bahwa pemerintah tidak memahami bahwa korupsi jadi masalah utama daya saing," ujar dia.

Justru, kata Bhima, kinerja KPK selama ini dengan undang-undang yang ada malah meningkatkan indeks daya saing dalam investasi.

Jika kasus korupsi ditangani dengan baik, investor merasa ada kepastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia.

Sementara revisi UU KPK yang sudah disahkan dan disepakati pemerintah dan DPR berpotensi melemahkan kewenangan KPK menindak kasus korupsi.

Di sisi lain, UU KPK hasil revisi juga dinilai memberi kelonggaran bagi koruptor.

Baca: Pengamat: Janji Presiden Memperkuat KPK Tidak Terlihat Dari UU KPK Hasil Revisi

"Yang senang aturan penegakan hukum longgar kan pengusaha yang tidak jujur. Itu justru merusak bisnis karena ciptakan persaingan yang tidak sehat," kata Bhima.

Bhima menganggap, pemerintah tak tepat jika mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai dasar merevisi UU KPK.

Pemerintah malah dianggap membela orang yang jadi tersangka korupsi.
Menurut dia, merevisi UU KPK sama saja membuka celah investasi yang tak taat aturan.

Hal ini justru memberi dampak negatif bagi perekonomian, berseberangan dengan apa yang disampaikan Moeldoko.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved