Rabu, 1 Oktober 2025

PKS Tak Setuju Jokowi Minta DPR Tunda Sahkan RKUHP

Menurut Nasir Djamil, selama ini pemerintah telah sepakat dengan sejumlah pasal dalam RKUHP

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Nasir Djamil. 

"Kita yakin presiden mulai tahu pasal-pasal yang bermasalah yang akhirnya akan menghambat kerja-kerja demokratis dari pemerintahan presiden, ya kita harapkan lah kalau sekarang belum dibicarakan mungkin nanti dalam agenda formalnya presiden bisa ambil sikap," ujar dia.

Baca: Dian Sastro Protes Poin-poin RKUHP, Disebut Ngaco dan Malah Meringankan Koruptor

Diberitakan, DPR dan pemerintah telah merampungkan seluruh substansi RKUHP.

Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, aturan soal penghinaan presiden atau wakil presiden tercantum dalam Pasal 224.

Begini bunyi pasal tersebut:  

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Penuh nuansa kolonialisme

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di halaman depan pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di halaman depan pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Baca: Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, nuansa kolonialisme begitu kental terasa dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap bermasalah dan justru mengembalikan Indonesia ke masa sebelum merdeka.

"Nuansa bahwa itu kembali ke kolonialisme jadi lebih terasa dibandingkan slogan para pembentuk RKUHP yang mengatakan ini adalah dekolonialisasi. Jadi berseberangan," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Menurut Feri, beberapa pasal dalam RKUHP memang bermasalah.

Misalnya, Pasal 432 yang menyatakan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Denda yang dikenakan mencapai Rp 1 juta.

Belum lagi pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 218 diatur, setiap orang yang dianggap menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 150 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved