Selasa, 30 September 2025

Kasus Imam Nahrawi

Roy Suryo Sarankan Jokowi Tunjuk Semenpora Jadi Plt Menpora

Politikus Demokrat itu menilai tidak efektif jika Jokowi mengangkat pejabat baru untuk menggantikan kursi Menpora yang ditinggalkan Imam Nahrawi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Lita Febri
Roy Suryo saat di acara Diskusi Teras Kita Mobil Listrik di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8/2019) 

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved