Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka: Tanggapan Roy Suryo dan Cerita Perselisihannya dengan Nahrawi

Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo memberi tanggapan soal penetapan status tersangka pada Menpora Imam Nahrawi.

Penulis: Daryono
Tribunnews.com
Roy Suryo 

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka: Tanggapan Roy Suryo dan Cerita Perselisihannya dengan Nahrawi

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo memberi tanggapan soal penetapan status tersangka pada Menpora Imam Nahrawi.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, Rabu (18/9/2019).

Roy yang pernah terlibat perselisihan dengan Imam Nahrawi mengaku mendapat telepon berulang kali dari wartawan yang ingin meminta pendapatnya soal status tersangka Imam Nahrawi. 

Baca: Imam Nahrawi jadi Tersangka, Iwan Fals Unggah Kenangan saat Bertemu di Pesawat Terbang

Namun, Roy mengatakan tak ingin berkomentar banyak soal status tersangka yang kini disandang Imam Nahrawi.

Roy menyatakan prihatin atas apa yang menimpa Menpora penerusnya itu. 

Hal itu diungkapkan Roy melalui kicuan di akun twitternya, Rabu (18/9/2019). 

"Tweeps,
Mulai sore tadi HP saya terus berdering, meminta tanggapan ttg Kasus yg menimpa Menpora IN atas Kasus Dana Hibah KONI.
Maaf, sebaiknya saya tidak comment banyak selain harus Prihatin kenapa Kasus semacam ini harus terjadi," tulisnya di akun @KRMTRoySuryo2.

Roy Suryo membuat cuitan soal penetapan status tersangka pada Imam Nahrawi
Roy Suryo membuat cuitan soal penetapan status tersangka pada Imam Nahrawi (twitter/Roy Suryo)

Ia melampirkan laman berita yang memuat pernyataannya soal penetapan tersangka pada Imam Nahrawi.

Cerita Perselisihan Roy Suryo dan Imam Nahrawi

Hubungan Roy Suryo dan Imam Nahrawi sempat tak baik hingga ke jalur hukum. 

Keduanya pernah berselisih.

Awalnya, Imam Nahrawi menuding Roy Suryo membawa barang-barang milik negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Enggak sampai (ratusan miliar). Setau saya antara Rp 8 hingga Rp 9 miliar," ujar Imam saat dijumpai di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/9/2018).

Imam mengaku lupa apa saja barang milik negara yang ditagih dari Roy itu.

Ia hanya mengingat, salah satunya adalah kamera.

"Saya tidak detail ya. Hanya kamera yang saya ingat," ujar dia.

Imam mengakui, hingga saat ini, Roy belum merespons surat permintaan pengembalian barang milik negara yang dikirim pihaknya.

Padahal, surat sudah dikirim sejak Mei 2018.

"Sejauh ini memang belum ada respons, ya," ujar Imam.

Meski demikian, Imam juga mengakui bahwa tak ada batas waktu bagi seseorang untuk mengembalikan barang milik negara.

"Pokoknya yang penting dikembalikan. Sampai kapan pun, ya," ujar Imam.

Soal apakah akan ada sanksi terhadap mereka yang tidak mengembalikan barang milik negara, Imam merasa tidak berwenang menjelaskan itu.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Mundur dari Menpora

Ia mengatakan, mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih berwenang menjawab hal itu.

Imam mengaku tetap berpikir positif Roy akan mengembalikan barang milik negara yang digunakannya semasa menjabat sebagai menpora.

Ia yakin Roy mengerti apabila barang milik negara tak dikembalikan, Kemenpora akan kesulitan mempertanggungjawabkan asetnya ke BPK.

"Setiap tahun, BPK memeriksa apa saja, soal kegiatan kesesuaian, kerugian dan macam- macam. Termasuk aset barang milik negara. Maka, saya berharap ini betul-betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan Kemenpora di masa mendatang," ujar Imam.

Imam Nahrawi akhirnya melayangkan gugatan ke PN Jaksel.

Gugatan Dicabut

Kasus ini akhirnya selesai setelah Menpora mencabut gugatannya. 

Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya pada Selasa, 18 Juni 2019. 

Putusan itu bernomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Menurut Roy, putusan PN Jaksel itu saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Dengan keluarnya putusan itu, Roy menyatakan memaafkan semua pihak yang telah mem-bully-nya.

Meski ia merasa telah menjadi korban fitnah.

"Tweeps
Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?
PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.

Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht.Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.
Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare ...," tulis dia di akun Twitternya.

Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved