Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi jadi Tersangka, Iwan Fals Unggah Kenangan saat Bertemu di Pesawat Terbang
Penyanyi legendaris Iwan Fals turut mengomentari tudingan KPK pada Imam Nahrawi yang diduga menerima suap dana hibah untuk KONI.
Unggah Foto dengan Imam Nahrawi, Iwan Fals Ungkap Kenangan saat Bertemu di Pesawat Terbang
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi legendaris Iwan Fals turut mengomentari tudingan KPK pada Imam Nahrawi yang diduga menerima suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal ini disampaikan Iwan Fals melalui unggahan akun Twitter miliknya, @iwanfals, pada Kamis (19/9/2019).
Mulanya, pelantun tembang Bento ini mengunggah sebuah artikel yang berjudul 'Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar'.
"Wuiiisss," tulis Iwan Fals.
Pada postingan selanjutnya, Iwan Fals mengunggah foto kebersamaan dirinya dengan Imam Nahrawi di dalam pesawat.
Iwan Fals mengatakan saat itu ia dan Imam Nahrawi tengah dalam penerbangan dari Bali menuju Jakarta.

"Pernah satu pesawat dan duduk bersebelahan dengan Pak Imam Nahrawi, waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau gak salah," tulis Iwan.
Tak hanya itu, Iwan juga menceritakan sosok Imam Nahrawi yang santai dan pergi tanpa pengawalan.
"Orangnya santai, cukup sendalan, melenggang sendirian tanpa pengawalan, ngobrol ngalor ngidul tentang olahraga dan pemuda lalu saya minta fotolah," lanjut Iwan Fals.
Baca: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka, Sang Istri Ungkap Permintaan Maaf
Baca: Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Menpora, Jokowi: Masih Dipertimbangkan Diganti Baru atau Plt
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seperti dikutip Kompas.com.
Selain Imam Nahrawi, sang asisten, Miftahul Ulum bahkan telah lebih dulu ditetapkan tersangka.