Senin, 29 September 2025

Kasus Imam Nahrawi

Komisi X DPR Minta Jokowi Tunjuk Plt Menpora Gantikan Imam Nahrawi

DPR RI nerharap kerja pemerintah dalam bidang olahraga tidak terganggu dengan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

“Izinkan saya meninggalkan kantor ini. Terima kasih kepada orang-orang keren, sahabat-sahabtku, Sesmenpora, Deputi, Asdep, Sesdep, lanjutkan. Jangan pernah berhenti untuk berjuang demi masa depan pemuda dan olahraga tanah air. Terima kasih,” ujar Imam Nahrawi.

“Semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dengan lancar, tentu dengan pertolongan Allah AWT,” tambahnya.

Baca: Perankan Karakter Cewek Pemalu di Film Jeritan Malam, Cinta Laura: Bukan Aku Banget

Usai memberikan pernyataan perpisahan di aula Kemenpora, Imam Nahrawi langsung bergegas masuk ke mobil untuk menuju rumah dinasnya.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dana Hibah KONI.

Imam Nahrawi disangkakan menerima uang sejumlah Rp 26,5 miliar.

Terima surat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut Jokowi, penyampaian surat tersebut diserahkan Imam secara langsung kepada dirinya tadi pagi di Istana Kepresidenan, setelah kemarin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.

"Tadi pagi pak Imam sudah ketemu saya, saga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tutur Jokowi.

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan