Kasus Imam Nahrawi
Komisi X DPR Minta Jokowi Tunjuk Plt Menpora Gantikan Imam Nahrawi
DPR RI nerharap kerja pemerintah dalam bidang olahraga tidak terganggu dengan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih berharap kerja pemerintah dalam bidang olahraga tidak terganggu dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Urusan pemerintahan di bidang olahraga harus berjalan, meski ada masalah hukum pada menterinya," kata Abdul Fikri Faqih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi segera menujuk Plt Menteri untuk menggantikan Imam Nahrawi.
Hal tersebut penting agar agenda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak terganggu.
"Karena presiden periode ini dan masa baktinya belum selesai, maka mestinya paling tidak ditunjuk Plt Menpora," ujarnya.
Untuk diketahui Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pernyataan itu ia katakan langsung dalam konferensi pers di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019) sore.
Sebelumnya, Imam Nahrawi telah bertemu Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan pagi tadi, pria asal Bangkalan tersebut mengatakan telah memberikan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora.
Baca: Sosok Sukanto Tanoto yang Bakal Buat Pengadaan Lahan IKN di Kaltim jadi Mudah, Begini Perannya
“Pertama, seperti yang saya sampaikan, saya sudah melapor dan konsultasi ke Bapak Presiden dan dihadapan beliau saya menyerahkan surat pengunduran diri saya agar bisa berkonsentrasi menghadapi dugaan kasus saya,” kata Imam Nahrawi.
Sebelum melakukan konferensi pers, Imam Nahrawi mengadakan pertemuan dengan seluruh pegawai dan pejabat Kemenpora.
Suasana haru pun menyelimuti pertemuan tersebut.
Imam mendapatkan salam perpisahan begitu hangat dari anak buahnya di Kemenpora.
Tak jarang mereka turut menguatkan hati Imam Nahrawi yang sedang tersandung masalah.
Baca: Geliat Prostitusi Online di Kupang, Gunakan Aplikasi MiChat dan Pilih Penginapan Short Time
“Izinkan saya meninggalkan kantor ini. Terima kasih kepada orang-orang keren, sahabat-sahabtku, Sesmenpora, Deputi, Asdep, Sesdep, lanjutkan. Jangan pernah berhenti untuk berjuang demi masa depan pemuda dan olahraga tanah air. Terima kasih,” ujar Imam Nahrawi.
“Semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dengan lancar, tentu dengan pertolongan Allah AWT,” tambahnya.
Baca: Perankan Karakter Cewek Pemalu di Film Jeritan Malam, Cinta Laura: Bukan Aku Banget
Usai memberikan pernyataan perpisahan di aula Kemenpora, Imam Nahrawi langsung bergegas masuk ke mobil untuk menuju rumah dinasnya.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dana Hibah KONI.
Imam Nahrawi disangkakan menerima uang sejumlah Rp 26,5 miliar.
Terima surat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Menurut Jokowi, penyampaian surat tersebut diserahkan Imam secara langsung kepada dirinya tadi pagi di Istana Kepresidenan, setelah kemarin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.
"Tadi pagi pak Imam sudah ketemu saya, saga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tutur Jokowi.
Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.