Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Imam Nahrawi

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Jabatan Menpora?

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.

TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

"Ayo menjunjung tingi asas praduga tak bersalah, jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah," tutur Imam Nahrawi, seperti dilansir Tribunnews.

Menurutnya, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya dan Ia berharap ini bukan kasus yang bersifat politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam

Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

"Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kta akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.

Baca: Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Penetapan Imam Nahrawi sebagai Tersangka Bersifat Politik

Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Pasrahkan Nasibnya Pada Presiden

Imam Nahrawi mengaku akan berkonsultasi kepada Presiden terkait kasus yang menimpanya.

Imam sendiri mengaku keluarganya terkejut pasca ditetapkannya ia menjadi tersangka KPK.

Namun demikian, Imam sendiri mengaku sudah siap dengan segala sesuatu yang akan menimpa dirinya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa ini merupakan bagian dari resiko jabatan menteri dan menurutnya harus siap dengan segala sesuatu.

"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri. Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam Nahrawi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Imam Nahrawi diminta ataupun tidak diminta, otomatis mengundurkan diri.

Terkait waktu kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri, Ngabalin belum mengetahui secara pasti.

"Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu," ucap Ngabalin.

Dilansir Tribunnews, Ngabalin menilai penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi KPK.

"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin.

Imam Nahrawi
Imam Nahrawi (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

 (Tribunnews.com/Tio/Seno Tri Sulistiyono/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved