Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Imam Nahrawi

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Jabatan Menpora?

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.

TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Jabatan Menpora?

TRIBUNNEWS.COM - KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.

Tidak sendiri, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Imam diduga telah menerima total suap sebanyak Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7 miliar diterima melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018, dan dalam kurun waktu 2016-2018 Imam diguda meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex, seperti dilansir Kompas.com.

Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka, menurut KPK, didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.

Dalam keterangan pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Hingga akhirnya KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap Hibah KONI.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi: Awali Karier dari Aktivis Mahasiswa hingga jadi Menteri di Usia Muda

Baca: Suami Jadi Tersangka, Tampilan Sang Istri Jadi Perhatian, Lihat Gaya Modis Obib, Istri Imam Nahrawi

Beberapa saat setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Imam Nahrawi angkat bicara.

Imam Nahrawi mengaku akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.

Namun demikian Ia mengingatkan agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurutnya Ia tidak seperti yang dituduhkan, dan ia akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved