Kasus Imam Nahrawi
Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Jabatan Menpora?
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.
Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Jabatan Menpora?
TRIBUNNEWS.COM - KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.
Tidak sendiri, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Imam diduga telah menerima total suap sebanyak Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7 miliar diterima melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018, dan dalam kurun waktu 2016-2018 Imam diguda meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex, seperti dilansir Kompas.com.
Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka, menurut KPK, didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap Hibah KONI.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi: Awali Karier dari Aktivis Mahasiswa hingga jadi Menteri di Usia Muda
Baca: Suami Jadi Tersangka, Tampilan Sang Istri Jadi Perhatian, Lihat Gaya Modis Obib, Istri Imam Nahrawi
Beberapa saat setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Imam Nahrawi angkat bicara.
Imam Nahrawi mengaku akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.
Namun demikian Ia mengingatkan agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya Ia tidak seperti yang dituduhkan, dan ia akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.
"Ayo menjunjung tingi asas praduga tak bersalah, jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah," tutur Imam Nahrawi, seperti dilansir Tribunnews.
Menurutnya, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya dan Ia berharap ini bukan kasus yang bersifat politis.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam
Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
"Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kta akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.
Baca: Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Penetapan Imam Nahrawi sebagai Tersangka Bersifat Politik
Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Pasrahkan Nasibnya Pada Presiden
Imam Nahrawi mengaku akan berkonsultasi kepada Presiden terkait kasus yang menimpanya.
Imam sendiri mengaku keluarganya terkejut pasca ditetapkannya ia menjadi tersangka KPK.
Namun demikian, Imam sendiri mengaku sudah siap dengan segala sesuatu yang akan menimpa dirinya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa ini merupakan bagian dari resiko jabatan menteri dan menurutnya harus siap dengan segala sesuatu.
"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri. Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam Nahrawi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Imam Nahrawi diminta ataupun tidak diminta, otomatis mengundurkan diri.
Terkait waktu kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri, Ngabalin belum mengetahui secara pasti.
"Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu," ucap Ngabalin.
Dilansir Tribunnews, Ngabalin menilai penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin.

(Tribunnews.com/Tio/Seno Tri Sulistiyono/Kompas.com)