Rusuh di Papua
Guru Besar UI: Polri Tak Perlu Khawatir Terhadap Desakan Para Ahli di PBB
Para ahli di PBB itu mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka terhadap Veronica Koman.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
ABC Australia
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019. Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".(*)