Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Imam Nahrawi

Adik Imam Nahrawi Angkat Bicara, Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK

Syamsul menyebut KPK belum bisa membuktikan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM/NUR IKA-SURYA/BOBBY
Kolase foto Menpora Imam Nahrawi dan adiknya, Syamsul Arifin. Menpora Imam Nahrawi resmi jadi tersangka, sang adik sindir status KPK hingga sebut soal 'Hukum Rimba' 

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Menpora Imam Nahrawi Resmi Jadi Tersangka, Sang Adik Sindir Status KPK hingga Sebut Soal Hukum Rimba, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/18/menpora-imam-nahrawi-resmi-jadi-tersangka-sang-adik-sindir-status-kpk-hingga-sebut-soal-hukum-rimba?page=all.
Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Melia Luthfi Husnika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved