Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Imam Nahrawi

Adik Imam Nahrawi Angkat Bicara, Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK

Syamsul menyebut KPK belum bisa membuktikan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM/NUR IKA-SURYA/BOBBY
Kolase foto Menpora Imam Nahrawi dan adiknya, Syamsul Arifin. Menpora Imam Nahrawi resmi jadi tersangka, sang adik sindir status KPK hingga sebut soal 'Hukum Rimba' 

"Buktikan dong, ini kalau lewat Miftahul Ulum, kesalahan yang mana?," kata Anggota Fraksi PKB ini.

Kalau KPK bisa membuktikan keterlibatan kakaknya, pihaknya mengaku akan legowo.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar Dana Hibah KONI 

"Ayo kita baca dasar-dasar penetapannya, referensi ayo kita ambil. Kami akan legowo kalau itu salah. Sebab, itu resiko pekerjaan dan jabatan," katanya.

Sebaliknya, apabila KPK bersikap tebang pilih, pihaknya berharap lembaga anti-rasuah tersebut mendapat balasan.

"Kalau modelnya begini? Ini lembaga anti rasuah tapi melenceng banget," katanya.

"Kalau emang tidak salah, kami akan mempermasalahkan. Kami akan menuntut keadilan ke Allah. Kami tidak kawatir dengan tipu daya mereka," katanya.

"Apa mereka lupa kalau masih ada hukum Allah? Apa mereka lupa kalau mereka-mereka (KPK) ini juga manusia?," katanya.

Hingga saat ini, Syamsul mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Nahrawi.

"Komunikasi kami terakhir beberapa minggu lalu. Kami dengar info (penetapan tersangka) juga dari media," katanya.

Tak menutup kemungkinan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum.

"Saat ini kami sedang membahas bersama keluarga soal itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Baca: Unggahan Terakhir Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap oleh KPK

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved