Kamis, 2 Oktober 2025

Pembahasan Mekanisme Pemilihan dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK Berjalan Alot

Pembentukan Dewan pengawas menjadi satu poin revisi yang menjadi sorotan masyarakat karena diniliai akan melemahkan KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani 

Sebagai lembaga yang paling dipercaya publik, lanjut Din, KPK seharusnya didorong untuk bekerja secara independen dalam memberantas korupsi. Sehingga tidak ada intervensi dalam setiap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Baca: Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba, Hari Ini Saksi Akan Beri Keterangan di Pengadilan

Baca: Pimpinan Badan Sosialisasi: MPR Berkontribusi Melestarikan Warisan Nenek Moyang Bangsa Indonesia

"KPK dapat bekerja dengan sungguh-sungguh secara benar, konsisten dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," tegas Din.

Kendati demikian, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mendukung jika revisi UU KPK dapat meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Namun bukan sebaliknya, revisi UU KPK senantiasa dapat menghambat kinerja KPK.

"Pada saat yang sama saya menolak jika revisi UU KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," tukasnya.

KPK kirim surat ke DPR

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dengan adanya surat tersebut, kata Agus, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," katanya.

Baca: Dikabarkan Akan Bertemu Pimpinan KPK, Jokowi: Kalau Ada Pengajuan, Akan Diatur

Baca: Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Jokowi: KPK Itu Lembaga Negara Jadi Bijaklah Kita dalam Bernegara

Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.

"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan," ujar Agus.

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019.

Baleg DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

Baleg DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9/2019) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved