Kamis, 2 Oktober 2025

Pembahasan Mekanisme Pemilihan dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK Berjalan Alot

Pembentukan Dewan pengawas menjadi satu poin revisi yang menjadi sorotan masyarakat karena diniliai akan melemahkan KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani mengatakan satu poin yang menjadi pembahasan alot antara pemerintah dan DPR yakni kewenangan pemilihan dewan pengawas.

Pembentukan Dewan pengawas menjadi satu poin revisi yang menjadi sorotan masyarakat karena diniliai akan melemahkan KPK.

"Soal tata cara memilih dewan pengawas dan komposisinya ini memang ada perbedaan yang sebut saja agak jauh antara DPR dengan pemerintah dengan Presiden," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca: Dikaitkan Kemunculan Anaconda, Ini Sederet Fakta Ular Raksasa Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan

Baca: Krisis Air di Calon Ibu Kota Negara, PDAM Danum Taka Penajam Imbau Pelanggan Efisien Gunakan Air

Menurut Arsul ada permintaan dari masyarakat sipil agar dewan pengawas KPK tidak dipilih DPR.

Namun, DPR sendiri memiliki kekhawatiran, apabila Dewan pengawas ditunjuk pemerintah akan digunakan untuk tujuan politis.

Baca: Per Belakang Duet Calya dan Sigra sudah Tak Lagi Amblas Sejak 2018

Karenanya menurut Arsul muncul alternatif lain agar pemilih Dewan Pengawas KPK menggunakan cara seleksi seperti komisioner KPK, yakni melalui pantitia seleksi (Pansel).

"Misalnya sama dengan pimpinan. Pansel Presiden ke DPR, tetapi tidak memilih, persetujuan saja," katanya.

Meskipun masalah pembentukan dewan pengawas masih alot, belum ada kepastian mengenai apa saja kewenangan dewan pengawas tersebut nantinya.

Baca: Warga Kampung Kunga Papua Adakan Upacara Bakar Batu Minta Keselamatan Agar Terhindar Aksi KSB

Kewenangan dewan pengawas masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah.

"Itu bagian masih akan dibahas apa saja kewenangan apakah memberikan izin penyadapan, kemudian melakukan audit itu hal-hal yang belum dibahas," kataya.

Khianati amanat reformasi

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin secara tegas menolak revisi UU 30/2002 tentang KPK.

Din menilai, upaya pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang sejatinya dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi telah mengkhianati amanat reformasi.

"Jika revisi UU KPK yang disetujui DPR dan Pemerintah memberi peluang bagi intervensi Pemerintah dan menjadikan KPK subordinat Pemerintah, maka revisi UU KPK harus ditolak. Jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Din kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved