BNPB Pastikan Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Tidak Sampai ke Singapura dan Kuala Lumpur
Berdasarkan data BMKG, Minggu (8/9/2019) pukul 10.00 WIB terdeteksi ada transboundary haze (asap lintas batas di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data BMKG, Minggu (8/9/2019) pukul 10.00 WIB terdeteksi ada transboundary haze (asap lintas batas) di wilayah Kalimantan.
Namun, pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB asap lintas batas tersebut tidak terdeteksi lagi.
Selain itu, berdasarkan hasil amatan, terlihat juga banyak hotspot kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah perbatasan Kalimantan Barat maupun di wilayah Serawak-Malaysia.

Plt Kapusdatinmas BNPB, Agus Wibowo, mengatakan kemungkinan besar transboundary haze tersebut merupakan gabungan dari asap karhutla di kedua wilayah tersebut.
Baca: Aria Permana Bocah Obesitas Asal Karawang Buat Heran Dokter, Malah Santai dan Tertawa Jelang Operasi
"Sedangkan di wilayah Singapura dan Semenanjung Malaysia tidak terdeteksi asap lintas batas atau transboundary haze dari Sumatera," kata Agus Wibowo dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu (8/9/2019).
Agus Wibowo pun menjelaskan pantauan hotspot atau titik api kategori sedang dan tinggi pada 7 September 2019 pukul 07.00 WIB di 6 provinsi prioritas.

Ia menjelaskan, berdasarkan pantauan di Riau ada 201 titik api, Jambi 84 titik api, Sumatera Selatan 126 titik api, Kalimantan Barat 660 titik api, Kalimantan Tengah 482 titik api, dan Kalimantan Selatan 46 titik api.
Baca: Kesal Disuruh Cerai dengan Sang Istri, Seorang Pria Pukul Kepala Ayah Mertua Hingga Tewas
"Sedangkan pantauan hotspot oleh LAPAN pada 8 September 2019 pukul 07.00 WIB, adalah Riau 85 titik, Jambi 127 titik, Sumatera Selatan 52 titik, Kalimantan Barat 782 titik, Kalimantan Tengah 544 titik dan Kalimantan Selatan 66 titik," katanya.

Menurut Agus, BNPB dan Pemerintah Daerah masih bekerja keras untuk memadamkan karhutla yang masih terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
Baca: Sebut Karya Barbie Kumalasari Tak Kelihatan, Elly Sugigi: Gara-gara Ikan Asin Dia Tenar

"Untuk 6 Provinsi prioritas BNPB menerjunkan 9.072 personil untuk patroli, sosialisasi, dan pemadaman darat, juga dikerahkan 37 pesawat untuk water bombing dan patroli. Di Provinsi Riau dikerahkan juga pesawat untuk operasi teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan," katanya.
3 korporasi di Kalimantan Barat jadi tersangka
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusaahan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
Ketiganya merupakan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan, tiga perusahan itu adalah PT SKM, PT ABP, serta PT AER.
"Ada 24 perusahaan yang kami proses penyelidikan, 3 perusahaan dinaikan statusnya yaitu jadi penyidikan korporasi sudah jadi tersangka," jelas dia usai saat konferensi pers di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Sebelum menetapkan tersangka, KLHK melakukan penyegelan lahan kosensi ketiga perusahaan tersebut dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbuket).
Baca: Presiden Jokowi Pantau Terus Kerusuhan di Jayapura Meskipun Dirinya Berada di Purworejo
Baca: Temuan Mayat Terbakar di Bekasi: Mobil dalam Keadaan Utuh, Ada Botol Beraoma Bensin dan Korek Api
Baca: Ini Foto 2 Lokasi Rencana Pembangunan Masjid Hadiah Pangeran Abu Dhabi untuk Presiden Jokowi di Solo
Baca: Irfan Hakim Ungkap Alasannya Sudah Siapkan Tanah Makam untuk Dirinya dan Keluarga
Setelah itu, ditemukan bukti ketiganya melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami intensifkan untuk pulbuket, 3 yang tetapkan jadi tersangka penyidikan," ujar Rasio.
Rasio menjelaskan para tersangka bakal dijerat dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
KLHK juga menggunakan Pasal 119 dalam UU No 32/2009 mengenai perampasan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindak pidana karhutla.
"Pasal perampasan keuntungan belum pernah digunakan sebelumnya. Kami akan terapkan pasal tersebut kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup," jelasnya.
Berikut 3 Perusahaan tersebut :
1. PT. SKM Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terbukti melakukan pembakaran hutan seluas kurang lebih 800 Ha.
2. PT. ABP Kec. Sungai Melayu Rayak dan Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Luas lahan terbakar ± 80 Ha.
3. PT. AER Kec. Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak, Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar ± 100 Ha.