Pemilu 2019
Formappi Sebut Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN Calon Koruptor
Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Reza Deni
Peneliti Formappi, Lucius Karus di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018)
"Dengan demikian, calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah 9 orang untuk DPR, sedangkan untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," kata Evi, Jumat (6/9/2019).
Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, sembilan caleg DPR RI itu berasal dari lima partai politik. Lima partai politik tersebut, yaitu PKB (1 caleg), Gerindra (5 caleg), PDI Perjuangan (1 caleg), Nasdem (1 caleg), Demokrat (1 caleg).