Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Beda Draf Revisi UU KPK dengan UU KPK yang Berlaku Sekarang Mengenai Penyidik KPK

Bila dibandingkan, UU KPK yang berlaku saat ini, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa dari Komando Kesiapsiagaan (Kokam) Pemuda Muhammadiyah menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK, Jumat (24/3/2017). Dengan tema #KawalKPKBerani, pengunjukrasa mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang disinyalir banyak melibatkan pejabat dan mantan pejabat serta menolak rencana revisi UU KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyidik KPK

UU KPK yang berlaku mengatur mengenai kriteria penyidik KPK pada pasal 45.

Pasal 45
1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam draf revisi UU KPK menjadi berubah:

Pasal 45
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.

Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45A
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. Mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan instansi yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
a. Diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. Tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau c. permintaan sendiri secara tertulis.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved