Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Beda Draf Revisi UU KPK dengan UU KPK yang Berlaku Sekarang Mengenai Penyidik KPK

Bila dibandingkan, UU KPK yang berlaku saat ini, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa dari Komando Kesiapsiagaan (Kokam) Pemuda Muhammadiyah menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK, Jumat (24/3/2017). Dengan tema #KawalKPKBerani, pengunjukrasa mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang disinyalir banyak melibatkan pejabat dan mantan pejabat serta menolak rencana revisi UU KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan segera direvisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan draf revisi UU KPK yang diterima Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019), penyelidik dan penyidik hanya boleh berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Padahal, selama ini ada juga penyelidik KPK yang direkrut secara independen sebagai pegawai tetap dari berbagai keahlian.

Baca: Draf Revisi UU KPK: Dewan Pengawas KPK Ditentukan DPR Atas Usulan Presiden

Bila dibandingkan, UU KPK yang berlaku saat ini, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri.

Berikut bunyi Pasal 43 di UU KPK yang berlaku sekarang :

1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Sementara ketentuan mengenai Penyidik KPK yang diatur dalam draf pada Pasal 43:

(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43A
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyelidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved