Revisi UU KPK
Agus Rahardjo: Upaya Melumpuhkan KPK Adalah Pengkhianatan Terhadap Semangat Reformasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegas menolak usulan DPR merevisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Revisi UU KPK ini akan berlanjut atau tidak sangat tergantung dari peran Jokowi.
Jika Presiden tidak bersedia menyetujui maka RUU tersebut tidak akan pernah jadi UU.
Jika Presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat.
"Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati. In shaa Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan Nya kepada kita semua," harapnya.
Agus yang merupakan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang.
Namun, pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten merupakan faktor penting membangun kepastian hukum.
Faktor inilah yang selalu menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Hal ini lantaran korupsi merupakan biaya tambahan yang justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara.
"Di tengah upaya Presiden meyakinkan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka penguatan pemberantasan korupsi akan menjadi bagian dari strategi tersebut," katanya.
Di samping itu, kata Agus, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan.
Dikatakan, Jokowi sering menyebutkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari banyaknya orang yang ditangkap dan dipenjarakan, namun juga perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem, prosedur, dan tata-kelola, dalam semua bidang.
Semua wajib mengarah kepada sistem lebih transparan yang tetap menegakkan integritas.
Prosedur dan tata-kelola lebih sederhana, waktunya yang lebih cepat, serta lebih mengutamakan hasil yang optimal.
"Saat ini KPK juga mendampingi seluruh provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan sistem, tata kelola, dan prosedur, di bidang perizinan investasi, perencanaan dan alokasi anggaran melalui e-planing dan e-budgeting, pengadaan barang/jasa, pengawasan internal, asset daerah, promosi dan rotasi pejabat, dan peningkatan pendapatan asli daerah," paparnya.