Sabtu, 4 Oktober 2025

NasDem: Revisi UU KPK Kelanjutan Pidato Jokowi

Menurutnya revisi UU KPK itu juga berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengayatakan KPK tidak lagi masuk dalam ranah peradilan

Penulis: Rizal Bomantama
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengatakan rencana DPR RI untuk merevisi UU KPK merupakan kelanjutan dari pidato Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2019 lalu.

Poin penting dari pidato Jokowi yang akan dibawa untuk merevisi UU KPK tersebut menurut Taufiqulhadi adalah memperkuat pemberantasan korupsi dengan tidak berpatokan pada menangkap orang sebanyak-banyaknya.

Baca: Waduh, Beberapa Capim KPK Dinilai Berpotensi Hambat Pemberantasan Korupsi

“Ini (revisi UU KPK) menyambut pidato Presiden tanggal 16 Agustus 2019 kemarin bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun beliau mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan berarti menangkap orang sebanyak-banyaknya,” ungkap Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya revisi UU KPK itu juga berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengayatakan KPK tidak lagi masuk dalam ranah peradilan namun sudah masuk domain eksekutif.

Oleh karena itu menurutnya KPK jangan lagi berpikir menangkap orang sebanyak-banyaknya dalam mengatasi korupsi tetapi lebih berpikir bagaimana korupsi tak terjadi lagi di Indonesia.

“Jadi kita berpatokan pada pemikiran bahwa keberhasilan menangani korupsi adalah tidak ada lagi orang yang melakukan korupsi. Kami akan kembali beri tekanan pada RUU KPK berdasarkan dua hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berhenti pada tahun 2017 karena mendapat penolakan oleh berbagai elemen masyarakat.

Baca: Fraksi Gerindra DPR Bakal Catat Keraguan Publik soal 10 Capim KPK

Kemudian DPR RI kembali mewacanakan pembahasan RUU KPK itu lewat Badan Legislasi.

Namun tanpa diketahui pembahasannya Baleg tiba-tiba membawa RUU KPK tersebut untuk dijadikan pembahasan RUU usul DPR RI pada sidang paripurna hari ini.

Kata Fraksi Gerindra

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (5/9/2019) menggelar rapat paripurna membahas pandangan fraksi terkait Undang-Undang.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR, K‎ompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini yang bakal dibahas ialah RUU KPK.

Baca: Fraksi Gerindra DPR Bakal Catat Keraguan Publik soal 10 Capim KPK

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan ada beberapa point revisi UU KPK yang bakal dibahas.

Pertama soal penyadapan, dimana penyadapan harus izin pengawas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved