Syarat Perolehan Suara Pilpres Diuji Materi ke MK
Ignatius menilai keberadaan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dengan adanya informasi di masyarakat
Upaya menggelar sidang PUU itu dilakukan setelah MK menyelesaikan tahapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"MK akan menggelar kembali sidang Pengujian Undang-Undang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Baca: Syuting Film Horor, Rizky Nazar Ketakutan Kalau Bisa Lihat Kuntilanak dan Pocong
Pada Selasa ini, hakim konstitusi akan memeriksa permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 37-39/PUU-XVII/2019 menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.