Menkes Paham Alasan Menkeu Sri Mulyani Usul Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 100 Persen
Menkes mengatakan, defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
Sri Mulyani menilai, kenaikan yang diusulkan DJSN itu akan tetap membuat keuangan BPJS Kesehatan defisit kembali di Tahun 2021.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.