Sabtu, 4 Oktober 2025

ICJR Kritik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Dianggap Bersifat Kolonial dan Tak Demokratis

Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak perlu lagi diakomodir. sesuai dengan prinsip negara demokratis

Kompas.com/Palupi Annisa Auliani
Ilustrasi KUHP dan KUHAP 

"RKUHP itu malah sudah difinalisasi nanti di tanggal 24 september itu salah satu (RUU) yang sudah bisa diketok," ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Penulis: Kristian Erdianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasal Penghinaan Presiden pada RKUHP Dianggap Bersifat Kolonial dan Tak Demokratis

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved