ICJR Kritik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Dianggap Bersifat Kolonial dan Tak Demokratis
Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak perlu lagi diakomodir. sesuai dengan prinsip negara demokratis
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"RKUHP itu malah sudah difinalisasi nanti di tanggal 24 september itu salah satu (RUU) yang sudah bisa diketok," ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Penulis: Kristian Erdianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasal Penghinaan Presiden pada RKUHP Dianggap Bersifat Kolonial dan Tak Demokratis