Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Inilah link live streaming TVOne acara ILC, Selasa (27/8/2019) malam ini. Tema: setimpalkah pemerkosa anak divonis kebiri?
Selain itu, laki-laki yang dikebiri juga bisa mengalami pengurangan otot dan peningkatan massa lemak tubuh serta melemahnya tulang.
Dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan osteoporosis, diberitakan Metro UK.
Hukuman kebiri kimia ini pun menuai pro dan kontra, satu di antaranya soal HAM.
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menilai, pidana kebiri kimia terhadap Aris, tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Menurut Choirul, hukuman kebiri kimia justru menghilangkan esensi penegakan hukum.
"Kita bukan negara yang barbar, bangsa kita beradab."
"Tindakan penghukuman harus bisa diukur, tindakan penghukuman juga harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Choirul di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Tambaksari, Surabaya, Senin (26/8/2019).
Dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri."
"Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
Sementara itu, Ketua PN Mojokerto, Muslim mengatakan, berdasarkan fakta hukum, hukuman berat kepada para pelaku kejahatan seksual khususnya perkosaan terhadap anak-anak, penting diberikan agar memberi efek jera.

Menurut Muslim, keputusan para hakim menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Aris didasarkan pada fakta hukum di persidangan serta pertimbangan dari hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.