Pemindahan Ibu Kota Negara
Kemendagri Sebut Pimpinan Ibu Kota Baru dari ASN
Akmal menegaskan pemerintah yang akan menentukan syarat serta ASN yang akan memimpin ibu kota baru tersebut dan diawasi oleh Kemendagri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pihaknya mendorong agar ibu kota baru nantinya merupakan daerah administratif khusus dan dipimpin oleh seorang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Akmal menegaskan pemerintah yang akan menentukan syarat serta ASN yang akan memimpin ibu kota baru tersebut dan diawasi oleh Kemendagri.
“Bentuk pemerintah baru nanti bukan otonom tapi administratif khusus dan otomatis dipimpin oleh ASN, yang memantau nanti saya itu,” ungkap Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Akmal mengatakan ibu kota baru tersebut diharapkan bebas dari dinamika politik dan tidak seperti di Jakarta sekarang yang berbentuk daerah otonomi khusus dan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya secara politik.
Baca: Diperiksa KPK, Aher Mengaku Tidak Tahu Sama Sekali Soal RDTR Terkait Izin Meikarta
Selain itu dengan dicanangkan sebagai daerah administratif khusus maka pemerintah pusat terutama Presiden mempunyai kewenangan langsung mengatur ibu kota tersebut.
“Kita sarankan ibu kotanya administratif dan agitatif, bukan otonom. Kalau otonom ada Pilkada, ada DPRD, dan pasti ada dinamika politik,” tegasnya.
Pernyataan Akmal tersebut ditegaskan langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan ibu kita baru yang dicanangkan di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut akan dibuatkan wilayah administratif khusus dan bukan otonomi khusus.
Baca: Nyawa Kakek Ali Melayang Setelah Sepeda Motornya Ditabrak Pengendara Lain Saat Menyeberang
Tjahjo menggambarkan ibu kota baru tersebut nantinya akan seperti Putrajaya di Malaysia atau kawasan kota mandiri seperti BSD (Bumi Serpong Damai) di bawah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Ibu kota baru nantinya tidak akan dibuat sebagai daerah otonomi baru, bukan dibuat menjadi kabupaten atau kotamadya sendiri. Konsepnya seperti Putrajaya di Malaysia atau kalau di tempat kita ada BSD,” ungkap Tjahjo.