Senin, 6 Oktober 2025

Arsul: DPR Harus Segera Kaji Undang-undang soal Pemindahan Ibu Kota

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan parlemen harus menyambut positif keputusan pemerintah memindahkan ibu kota.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Arsul Sani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan parlemen harus menyambut positif keputusan pemerintah memindahkan ibu kota.

Salah satunya dengan menyiapkan kajian perundang-undangannya.

Meskipun menurutnya usulan RUU nantinya berasal dari pemerintah.


"Apakah misalnya perlu revisi undang-undang atau bahkan mungkin dengan diintroduksi undang-undang yang baru ya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Karena menurut Arsul ketetapan sebuah ibu kota harus berdasarkan undang-undang.

DKI Jakarta menurutnya menjadi ibu kota berdasarkan UU 10/1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Arsul Sani. (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

"Nah tentu kalau ibu kotanya dipindahkan ya maka kan juga harus kemudian supaya tidak melanggar Undang-Undang maka undang-undang ini kan juga harus direvisi atau sekalian nanti dibuat undang-undang yang baru yang mengatur segala sesuatu terkait pemindahan ibu kota negara itu," katanya.

Selain itu harus dirancang juga undang-undang yang berkaitan dengan relokasi. Baik itu relokasi orang (pegawai) maupun institusi pemerintahannya.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Di negara manapun kalau terjadi pemindahan ibu kota kan pasti akan terjadi proses relokasi, relokasi apa? Tentu relokasi manusianya, kemudian relokasi juga apa, institusinya, karena pusat pemerintahannya akan berubah nah itulah yang semuanya harus atau perlu diatur dalam Undang-Undang yang tentu harus kita siapkan ya," pungkasnya.

Deretan Fakta

Presiden Jokow Widodo ( Jokowi) resmi mengumunkan ibu kota baru berada di Kalimantan.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intesif.

Sebelum mengumumkan lokasi ibu kota baru pada Senin (26/8/2019) siang, Presiden Joko Widodo sempat menjelaskan tiga alasan mendasar untuk menentukan wilayah ibu kota baru.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tiga alasan mendasar tersebut adalah masalah infrastruktur, fasilitas pendukung, dan lokasi yang terpisah dari pusat ekonomi dan bisnis.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan, warga Kalimantan Timur menyambut baik rencana Presiden Jokowi memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved