Rabu, 1 Oktober 2025

Rizieq Shihab Pulang

Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq

Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

Menurut Agus, visa yang digunakan Rizieq habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018.

Namun visa ini diperpanjang kembali dengan visa nomor 603724XXXX hingga akhir masa tinggal atau intiha’ al iqamah pada 20 Juli 2018.

Rizieq Shihab yang tinggal di Arab Saudi sejak setahun lalu, dikabarkan dicekal untuk keluar dari negara itu pada Juli 2018.

Baca: BERITA FOTO: Keluarga Mbah Moen Temui Habib Rizieq di Makkah

Saat itu Rizieq Shihab akan terbang ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya di sebuah perguruan tinggi.

Tiga kali Rizieq batal berangkat karena dicekal.

33,3 responden ingin Indonesia terlibat aktif pulangkan Rizieq Shihab

Pembubaran ormas dan pemulangan Rizieq Shihab turut menjadi bahan survei dari lembaga survei nasional, Cyrus Network.

Dalam paparan hasil survei, Jumat (9/8/2019) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat diketahui sebanyak 33,3 persen responden setuju jika pemerintah membantu dan berperan aktif dalam pemulangan Rizieq Shihab ke tanah air.

"Sisanya sebanyak 3,3 persen sangat setuju pemerintah bantu pemulangan. 2,6 persen sangat tidak setuju, 15,1 persen menjawab tidak setuju pemerintah membantu pemulangan Rizieq Shibab.

Baca: Diduga Overdosis Setelah Telan Pil Ekestasi, Seorang Wanita Pekerja Salon Tewas di Diskotik

Lalu 24,2 persen menjawab biasa saja dan 21,5 persen menjawab tidak tahu," papar managing Director Cyrus Network, Eko Dafid.

Lanjut survei juga membahas mengenai pemerintah yang secara resmi mulai membubarkan organisasi yang mengusung ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, seperti Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Baca: Masih Bertahan di Arab Saudi, Rizieq Shihab Berpotensi Kehilangan Status WNI

Menilai kebijakan tersebut sebanyak 52,4 responden setuju, 10,2 sangat setuju, 0,3 persen sangat tidak setuju, 6,6 persen tidak setuju, dan 13,7 persen biasa saja.

Berpotensi kehilangan status WNI

Pakar Hukum Pidana, Muhammad Taufik, mengatakan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.

Menurut dia, seharusnya pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved