Penyerahan Jaksa Tersangka Suap ke KPK Disebut Bukti Kejagung Masih Komitmen Berantas Korupsi
"Apa yang terjadi sekarang justru membalikkan dugaan publik selama ini,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (22/8/2019)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL), tersangka kasus suap proyek Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Surakarta, ke KPK, pada Rabu (21/8/2019).
Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat, John Kelly Nahadin, menilai penyerahan jaksa merupakan bentuk komitmen Kejagung memberantas korupsi.
Baca: MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Suap kepada Oknum Jaksa Kejati Jateng
Selama ini, kata dia, masyarakat menyoroti lembaga Kejagung kurang bergairah melakukan pemberantasan korupsi.
"Apa yang terjadi sekarang justru membalikkan dugaan publik selama ini,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Sebelum menyerahkan diri, SSL, sempat menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, proses penyerahan dilakukan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka.
Mengingat adanya jaksa yang tersangkut kasus hukum, dia menyarankan, agar KPK bersinergi dengan Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut.
Dia juga meminta masyarakat agar mengawal kasus tersebut.
"Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi, baik yang dilakukan KPK, Kejagung dan lembaga lain,” tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.
Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.
Saat itu, KPK mengamankan lima orang.
Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri Novi Hartono.