Kamis, 2 Oktober 2025

Mobil Dinas Kepresidenan

Pekan Depan, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019: Catat Jadwalnya dan Tips agar Tidak Ditilang

Polisi se-Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2019. Catat jadwal dan kesalahan pengendara yang diincar. Tiru cara menghindari razia.

Penulis: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan saat melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jumat (4/1/2019). Razia rutin awal tahun 2019 khusus untuk pajak kendaraan bermotor yang sudah mati dan nantinya jika terjaring razia kendaraan tersebut bisa ditahan pihak kepolisian. (Tribunnews/Jeprima) 

Cara Membedakan Polisi Asli dan Gadungan Saat Razia

Beberapa waktu lalu, kabar adanya polisi gadungan yang melakukan razia dan pungutan liar atau pungli, sempat jadi bahan perbincangan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf memberikan tips membedakan polisi asli dan polisi gadungan yang melakukan razia.

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018)
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018) (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Berikut cara membedakan polisi asli dan polisi gadungan yang melakukan razia, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Biasanya Tidak Sendiri

Yusuf mengatakan, razia yang digelar satuan lalu lintas biasanya dilakukan secara berkelompok.

Ia meminta warga segera melapor jika anggota polisi melakukan tilang sendirian untuk memastikan kebenaran razia tersebut.

"Kalau pun polisi itu sendirian, pasti ada identitas nama di seragamnya, ada bet dan sebagainya," ujar Yusuf, Senin (16/7/2018).

2. Identitas Jelas

Identitas polisi asli, menurut Yusuf, selalu tertempel di seragam yang dikenakan saat bertugas.

Identitas itu dapat berupa bet nama atau kartu tanda anggota (KTA) polisi.

"Jadi, perhatikan bet di seragamnya. Kalau masih ragu silakan menelepon ke kantor polisi," kata dia.

3. Punya Surat Tilang

Yusuf mengatakan, saat melakukan razia atau penindakan, jajarannya selalu membawa bukti pelanggaran atau tilang.

Tilang merupakan surat yang dijadikan pengantar bagi pelanggar untuk menghadiri sidang pelanggaran.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved